Perdagangan Internasional-Merkantilisme
Seperti telah di uraikan pada bagian “sekilas perdagangan internasional”, dipahami bahwa perdagangan internasional merupakan transaksi ekonomi yang dilakukan antar negara yang dilakukan secara sukarela. Secara umum, yang di perdagangkan oleh negara-negara tersebut merupakan barang konsumsi, seperti televisi, pakaian, barang-barang modal seperti mesin dan berbagai bahan baku beserta makanan. Selain barang-barang konsumsi di atas, transaksi ekonomi lainnya berupa saja seperti jasa transportasi, pembayaran untuk hak paten. Transaksi perdagangan internasional ini difasilitasi oleh lembaga keuangan internasional, termasuk perbankan swasta dan bank sentral (Bank Indonesia).
Pertukaran barang dan jasa antar negara merupakan praktek yang sudah tua, sebanding dengan sejarah peradaban manusia. Pertukaran barang dan jasa sebagai cikal bakal perdagangan internasional berlangsung semakin intensif semenjak abad pertengahan terutama di negara benua Eropa sejalan dengan meningkatnya pemikiran-pemikiran tentang kesejahteraan negara (nation-state). Para pemikir dan ahli filsafat saat itu telah intensif memikirkan tentang fungsi dari negara, dan perdagangan antar negara mulai menjadi perhatian para filsuf. Perdagangan inernasional dipandang sebagai upaya awal untuk memperkuat negara dan pemikiran itu dikenal sebagai mercantilisme.
Analisis merkatilisme mempengaruhi pemkiran filsuf Eropa dan mencapai puncaknya dan pada tahun 1600 sampai 1700. Pada waktu itu di Eropa tengah bermunculan negara-negara merdeka seperti Ingrris, Perancis, Jerman, Italia dan Belanda. Mereka memiliki keinginan untuk mempertahankan kedaulatan, kebebasan dengan memajukan kesejahteraan rakyatnya. Pemikiran utama yang berkembang waktu itu adalah memfokuskan diri pada upaya bagaimana meningkatkan kesejahteraan negara.
Ciri utama dari dari pemikiran merkantilisme adalah campur tangan negara secara menyeluruh untuk mengintervensi dan mengatur perekonimiannya. Merkantilisme menitik beratkan kemakmuran suatu negara berdasarkan tingkat kekayaannya. Pengumpulan kekayaan negara dilakukan dengan meningkatkan volume perdagangan yang dapat ditempuh dengan cara: peningkatan produksi dan perluasan pasar. Kebutuhan akan pasar baru ini ditengarai sebagai akibat dari lahirnya imperialisme.
Ketika pemikiran merkantilisme berkembang, bangsa Eropa telah mengenal logam mulia sebagai medium of exchange (uang), sehingga kemudian menetapkan standar ukuran kemakmuran negara dengan jumlah logam mulia yang dimiliki. Semakin banyak logam mulia, maka semakin makmur negara itu dibandingkan dengan negara lainnya. Peningkatan produktivitas diperlukan untuk meningkatkan ekspor yang bisa mendatangan surplus perdagangan. Selain itu, perluasan pasar juga diperlukan untuk meningkatkan surplus perdagangan. Dengan adanya surplus perdagangan maka akan terjadi peningkatan pendapatan negara yang yang harus dibayar secara tunai dengan emas.
Dukungan penguasa pada pemikiran merkantilisme terlihat dari kebijakan ekonomi proteksi, dimana negara mendukung ekspor dengan insentif dan menghadang import dengan tarif. Cara-cara perluasan pasar yang dilakukan adalah menjelajahi samudra, membuka wilayah baru untuk eksplorasi. Penjelajahan bangsa Eropa ini akhirnya membawa ketamakan untuk menguasai sumberdaya alam di wilayah baru sebagai bagian dari kekayaan negara. Mereka menjadikan wilayah-wilayah baru tersebut sebagai daerah jajahan/koloni mereka. Daerah koloni dipaksa menghasilkan bahan mentah untuk keperluan industri dan dipaksa untuk membeli hasil industri negara maju.
Dalam prakteknya, merkantilisme dapat dibedakan atas dua jenis:
-
Kelompok Bullionist. Kelompok ini berkembang sebagai awal perkembangan kelompok merkantilisme murni. Kelompok ini mengkaitkan kemakmuran negara dengan banyaknya logam mulia. Semakin besar stok logam mulia di dalam negeri, semakin makmur dan berkuasa negara tersebut.. Kebijakan kelompok ini: a. mendorong ekspor sebesar-besarnya (kecuali logam mulia); b. melarang impor dengan ketat; c. surplus ekspor harus dibayar dengan logam mulia.
-
Merkantlisme Murni. Merkantilisme murni menekankan pada suku bunga rendah. Suku bunga rendah akan menguntungkan pencari kredit dan ini diperlukan untuk mendorong kegiatan ekonomi. Agar kegiatan ekonomi berkembang maka harga barang-barang haru meningkat dan peningkatan harga barang dapat terjadi apabila jumlah uang beredar meningkat. Agar jumlah uang beredar meningkat maka jalan yang paling mudah adalah melakukan perdagangan internasional. Oleh karena itu setiap negara wajib berusaha memperoleh neraca perdagangan yang menguntungkan (favourable balance of trade). Para pendukung merkantilisme murni diantaranya: Thomas Mun (nggris), Colbert (Prancis), Von Horbigh (Jerman) dan Becker (Austria).