FIELD NOTE FGD MERANGIN

Tempat: Aula Disbunak, Merangin

Tanggal 3 Mei 2019

  1. Pertanyaan mendasar dari tim peneliti kepada peserta FGD adalah: mengapa animo petani kelapa sawit relatif kecil untuk meremajakan kelapa sawitnya.  Dijelaskan oleh Bpk. Bahar bahwa pada tahun 2015, telah ada sosialisasi tentang replanting kelapa sawit. Sampai tahun 2018, pemerintah kabupaten Merangin sama-sama menganjurkan kepada petani untuk melakukan replanting kelapa sawit, menggunakan dana BPDPKS yang besarnya sekitar 50 juta / 2 ha. Namun demikian dalam perjalanannya beberapa kesulitan dihadapi oleh petani seperti: Tidak ada koperasi yang sehat, sebagai representasi petani, Koperasi harus minimal dua kali melakukan RAT, SHM harus atas nama asli pemilik kebun, petani tidak boleh kerja sama secara langsung.
  2. Kondisi peremajaan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT KDA terhadap kebun petani, dijelaskan oleh Bpk. Nana Supriatna lebih lanjut. Kebun petani yang diremajakan oleh PT. KDA dengan luasan sekitar 500 ha menggunakan pola hutang. Untuk tahap berikutnya, teridentifikasi seluas 440 ha kebun petani yang akan diremajakan.
  3. Sekitar tahun 2014, pemerintah pusat telah menggaungkan peremajaan kelapa sawit menggunakan dana BPDPKS. Akan tetapi serapan dana itu relatif kecil, karena Kemenkeu tidak melibatkan Dirjenbun. Mekanisme pengelolaan dana 50 juta harus melalui KUD, namun 80 persen KUD mati suri, tidak pernah melakukan RAT.
  4. Di Kecamatan Tabir Selatan, ada 3 KUD yang telah berhasil melakukan replanting. Uang masuk ke rekening petani, tetapi payment by proses. KUD membuat berita acara kemajuan pekerjaan, dan kemudian dana bisa dicairkan.
  5. Secara umum petani kelapa sawit secara kelembagaan sangat lemah. Petani banyak yang tidak percaya bahwa dana BPDPKS ini telah tersedia untuk petani.
  6. Petani dari desa Meranti menambahkan bahwa dari pada terlalu lama menunggu dana BPDPKS, maka diputuskan dalam peremajaan kelapa sawit, bermitra dengan PT. KDA. Ditambahkan oleh Bpk. Bahar bahwa ada rencana kebutuhan dana dari PT. KDA dan telah ditandatangani MoU antara petani dengan PT. KDA. Akan tetapi penandatangan MoU ini tidak melibatkan Dinas Instansi terkait.

20190528_000430

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *