Illegal Mining di Hutan Adat desa Baru Pangkalan Jambu
Bulan Maret tahun 2015, telah terjadi penyerobotan areal Hutan Adat desa Baru Pangkalan Jambu, untuk kepentingan tambang emas tanpa izin. Pelakunya berisinisal ācā dari desa Bukit Perentak. Berbagai upaya perundingan telah dilakukan oleh aparat desa dan pemuka masyarakat, akan tetapi upaya tersebut belum mengakomodir pandangan masyarakat. Masyarakat mengakui bahwa aktivitas illegal mining tersebut berada dalam kawasan hutan adat yang mereka miliki, sementara beberapa pihak mengatakan bahwa wilayah tersebut adalah masuk dalam kawasan hutan produksi. Berdasarkan perbedaan pandangan tersebut, masyarakat, khuhususnya warga perempuan , melakukan perlawanan dengan membakar dompeng. Sementara itu kepada Kapolsek, mereka meminta dua alat berat yang berada di lokasi agar meninggalkan areal yang diyakini oleh mereka sebagai wilayah hutan adat mereka. Mereka juga menemukan persediaan bahan bakar yang ditimbun di dalam tanah, dan bahan bakar tersebut di bakar.